Layanan Kami

Mekanisme Kerja PILN

  1. Seluruh General Manager/Wilayah mengusulkan peserta uji kompetensi sesuai kebutuhan di lapangan Area masing-masing kepada PILN Pusat.
  2. PILN Pusat mengolah data masukan dari Seluruh Wilayah dan Area untuk dibuat Rencana Biaya Pelaksanaan Sertifikasi untuk PJT & TT.
  3. Direktorat Operasi berkoordinasi dengan Direktorat SDM dan Keuangan dalam pengajuan calon PJT & TT.
  4. Direktur Operasi membuat jadual kegiatan dan tempat pelaksanaan pelaksanaan uji kompetensi untuk PJT & TT.
  5. Direktur Utama PILN menyampaikan rencana, hasil kegiatan ter-update kepada Dewan Komisaris.
  6. Seluruh Direktorat membangun komunikasi dan koordinasi dengan General Manager memastikan kesapan sarana & prasarana.
  7. General Manager membangun komunikasi dan koordinasi dengan Area masing-masing.
  8. Seluruh dokumen kegiatan harus diarsipkan untuk dijadikan laporan bulanan.

Sarana & Prasarana

  1. Sarana Fisik

    • Kantor Lembaga Inspeksi & Pengujian Instalasi;
    • Peralatan Kerja, Kursi, Komputer dan Alat Ukur;
    • Seragam & APD sesuai kebutuhan kerja.
  2. Non Fisik

    • Ijin Operasional SLO;
    • Struktur Organisasi PILN;
    • Penanggung Jawab Teknik;
    • Tenaga Teknik;
    • SOP;
    • Sistem Aplikasi SLO.

Proses Bisnis

 

Persyaratan Permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

  1. Permohonan SLO dapat dilakukan oleh perorangan atau kolektif melalui 2 (dua) cara yaitu mengajukan secara on line melalui melalui SI PILN, DJK atau Layanan Satu Pintunya PT PLN (Persero) atau mengajukan secara off line dengan cara menghubungi call center PILN.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan permohonan pemeriksaan dan pengujian dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
    • Identitas Pemilik Instalasi
    • Identitas Pemohon
    • Gambar Instalasi beserta kodefikasi Instalatir
    • Alamat Instalasi
    • NIDI
  3. Membayar SLO yang telah di tetapkan oleh DJK

Proses Sertifikasi

 

  • Verifikasi Permohonan SLO
    1. Setiap permohonan SLO akan diverifikasi untuk memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi persyaratan dasar SLO Tegangan Rendah.
    2. Calon pemohon yang lolos verifikasi akan diproses sesuai alur proses gambar di atas, sedangkan yang tidak lolos verifikasi akan diinformasikan kepada pemohon.

 

  • Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi
    1. PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional menugaskan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) untuk melaksanakan proses sertifikasi laik operasi sesuai metode yang ditetapkan.
    2. Tenaga Teknik memeriksa dan menguji kondisi-kondisi yang lebih spesifik/khusus ditempat pemohon SLO dan melaporkan pada SI PILN untuk diverifikasi PJT.
    3. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berurutan Sesuai Aplikasi yang ada di SI PILN.

 

  • Evaluasi
    • Penanggung Jawab Teknik mengevaluasi pelaksanakan hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Tenaga Teknik dan memberikan rekomendasi atas hasil laporan LHPP untuk diajukan ke DJK.

 

  • Validasi
    • Atas dasar rekomendasi yang disampaikan kepada DJK, maka PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional melalui Penanggung Jawab Teknik melakukan validasi terhadap hasil LHPP yang dibuat.

 

  • Laik Operasi (LO)
    1. PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional kantor pusat menetapkan keputusan hasil pemeriksaan dan berdasarkan berdasarkan hasil validasi.
    2. Keputusan sertifikasi laik operasi bersifat mutlak dan ketidaklaikan terhadap hasil pemeriksaan dapat dilakukan melalui proses perbaikan instalasi untuk diuji ulang/laik dengan catatan.

 

  • Tidak Laik Operasi (TLO)
    • Pemohon yang tidak laik operasi atas hasil LHPP dapat mangajukan ulang kepada PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional (Piln) setelah memperbaiki kekurangan hasil LHPP/rekomendasi pemeriksaan dan pengujian, disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan selama proses perbaikan/perjanjian.

 

  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    1. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam penerbitan sertifikat Laik Operasi PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional, sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional dengan nomor registrasi terpusat (dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / DJK).

    2. Sertifikat diberikan kepada pemohon yang dinyatakan “ Laik Operasi” melalui unit kerja PT PILN atau langsung kepada yang bersangkutan.

    3. Bentuk / Format Sertifikat Laik Operasi adalah sebagaimana yang diatur oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional (PILN) melayani Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Ruang lingkup pelaksanaan Uji laik Operasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, meliputi :

  • Pemeriksaan Dokumen;
  • Pemeriksaan Kesesuaian Desain;
  • Pemeriksaan Visual;
  • Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem;
  • Pengujian Unit;
  • Pemeriksaan Dampak Lingkungan;
  • Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional